Kabar Gembira, Bawaslu OKU Timur Buka Rekrutmen 2.180 PTPS, Cek Syaratnya

oleh
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur sedang membuka rekrutmen tenaga untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 2.180 orang. Foto: Ilustrasi/net

Berikut ini Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Koordinasi PTPS:

Tugas PTPS:

1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;

2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;

3. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Wewenang PTPS:

1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara;

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PTPS:

1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa;

No More Posts Available.

No more pages to load.