Berikut ini Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Koordinasi PTPS:
Tugas PTPS:
1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;
2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;
3. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Wewenang PTPS:
1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara;
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PTPS:
1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa;