2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Konsultasi dan Koordinasi PTPS:
1. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa;
2. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa;
3. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
4. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain. (gas).