Kajari OKU Timur Kembalikan Uang Rp 2.4 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Bawaslu ke Kas Daerah

oleh
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah saat menyerahkan uang tunai Rp 2.4 miliar hasil sitaan kerugiaan negara kasus korupsi dana hibah Bawaslu kepada Bupati OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten OKU Timur secara resmi menyerahkan uang tunai Rp 2.477.053.312 atau 2,4 miliar hasil sitaan kerugian negara dari kasus korupsi Bawaslu OKU Timur ke kas daerah.

Penyerahan uang tunai ini dìserahkan langsung Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH kepada Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT.

Penyerahan ini dìsaksikan langsung Sekda OKU Timur H Jumadi SSos dan Kasi Pidsus Kejari Hafiezd SH, dì Aula Bina Praja I Setda OKU Timur, Senin 09 September 2024.

Kajari Andri Juliansyah mengatakan, pengembalian dana hibah Bawaslu terhadap Pemkab OKU Timur karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.

Menurut Kajari, penanganan kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2022 dì mulai Kejari OKU Timur sejak Mei 2023 lalu.

No More Posts Available.

No more pages to load.