Hingga saat ini kata Kajari, tim jaksa penyidik Kejari OKU Timur terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini.
Bahkan, baru-baru ini Kejari juga telah menetapkan tersangka baru yakni AG selaku Ketua Bawaslu OKU Timur 2018-2023.
“Kasus ini terus kita dalami, jika terdapat bukti-bukti lainnya, maka tidak menutup kemungkinan juga akan ada tersanga baru,” paparnya.
Kajari berharap, proses penegakan hukum yang telah dìlakukan Kejari OKU Timur bisa bermanfaat bagi masyarakat dan Pemkab OKU Timur.
“Tujuan penegakkan hukum itu yakni memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara, Bupati OKU Timur juga sangat mengapresiasi kinerja Kejari dalam upaya penegakan hukum. Bahkan telah berhasil menyelamatkan uang negara dengan cukup besar.
“Kami apresiasi kinerja dari Kejari OKU Timur, semoga apa yang telah dìlakukan menjadi amal jariah,” imbuhnya
Bupati mengatakan, uang yang dìserahkan ini akan segera masuk ke dalam kas daerah melalui Bank Sumsel Babel.
Selanjutnya, untuk penggunaannya kembali, anggaran ini harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Bahkan, Pemkab OKU Timur akan membahasnya dengan pihak legislatif terkait penggunaan uang ini kedepannya.
“Proses ini masih panjang, sebab nanti akan dìbuat dulu perdanya. Kemudian perda tersebut akan dìperiksa Provinsi dan Kemendagri,” pungkasnya. (gas)