Kajari OKU Timur Kembalikan Uang Rp 2.4 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Bawaslu ke Kas Daerah

oleh
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah saat menyerahkan uang tunai Rp 2.4 miliar hasil sitaan kerugiaan negara kasus korupsi dana hibah Bawaslu kepada Bupati OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

Dìmana, hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumsel terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp 4.616.184.800.

Selanjutnya, tim jaksa penyidik melakukan follow the money yaitu menulusuri uang yang dìnikmati tersangka tindak pidana tersebut.

Akhirnya dìdapatilah uang sejumlah Rp 2.477.053.312 tersebut yang dìsita langsung Kejari OKU Timur.

“Jaksa penyidik baru berhasil melakukan penyitaan sebesar Rp 2,4 miliar, jadi masih sekitar Rp 2,2 miliar lagi yang belum kita lakukan penyitaan,” tegasnya.

kemudian dari serangkaian tindakan penyidikan oleh jaksa penyidik, telah ditetapkan pada saat itu tiga orang sebagai tersangka.

Hingga saat ini kata Kajari, tim jaksa penyidik Kejari OKU Timur terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini.

Bahkan, baru-baru ini Kejari juga telah menetapkan tersangka baru yakni AG selaku Ketua Bawaslu OKU Timur 2018-2023.

“Kasus ini terus kita dalami, jika terdapat bukti-bukti lainnya, maka tidak menutup kemungkinan juga akan ada tersanga baru,” paparnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.