OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Firman alias Kaliuk (50) warga Desa Sri Bunga, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur, salah satu tersangka komplotan peràmpòkàn dì Semendawai Barat pada 18 Maret 2020 lalu terancam hukuman 20 tahun penjàrà.
Hal ini dìtegaskan langsung Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Wakapolres Kompol Haris Munandar Hasyim, dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal saat press confrence dì Mapolres OKU Timur, Kamis (8/12/2022).
BACA JUGA:Bantu Korban Banjir, Kapolsek Semendawai Suku III Bagikan Beras Kerumah Warga
Menurut Haris, komplotan spesialis perampok dobrak rumah ini terkenal sadis sadìs saat beraksi.
Bahkan mereka tak segan melukai korban jika melakukan perlawanan. Selain itu komplotan mereka juga membawa sènjàtà apì rakitan (sènpìra).
BACA JUGA:Wik-wik Pelajar dì Kebun Karet, Pelaku Càbùl Dìringkus
“Komplotan pelaku ini berjumlah 9 orang. 6 dìantaranya sudah dìtangkap dan telah menjalani hukuman. Sementara 3 orang lagi masih DPO,” beber Haris.
Meski demikian, pihaknya telah mengantongi identitas ketiga 3 pelaku yang saat ini masih DPO.
BACA JUGA:DPO Pèrampòk Kelas Kakap Dìtangkap Team Shadow Walet Polres OKU Timur
“Tiga pelaku DPO ini masih terus kita kejar, semoga dalam waktu dekat Polres OKU Timur berhasil menangkapnya,” tambah Wakapolres.
Berdasarkan catatan polisi, aksi krìminal yang dìlakukan pelaku cukup banyak. Dìmana setelah kabur dari Lapas Martapura 2018 lalu, pelaku sempat melarikan diri ke Pekanbaru Riau pada 2019.