Kaliuk Tersangka Peràmpokàn dì Semendawai Barat Terancam 20 Tahun Penjàrà

oleh

Saat dì Riau, pelaku kembali melakukan tindak pidana pembùnuhàn dì Jalan Arifin Ahmad Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru Riau.

“Dì Pekan Baru, Riau pelaku ini melakukan pèmbùnuhan saat sedang karoke dì salah satu cafe,” terangnya.

BACA JUGA:Puncak Hari Bhakti PUPR, Bupati Enos Minta Dinas PUTR Lakukan Pembangunan Infrastruktur Lebih Baik

Kemudian pada 2020, pelaku kembali melakukan tindak pidana curas dì Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur.

Saat itu pelaku beraksi bersama dengan delapan tersangka lainnya, dengan mengunakan Sènjàtà Apì Rakitan (Sènpìra).

BACA JUGA:Sasha HD Didaulat Jadi Ketua Dewan Pembina IGORNAS OKU Timur

Aksi perampòkan yang dìlakukan pelaku bersama komplotannya tersebut terjadi 18 Maret 2020 lalu, sekira pukul 02.00 WIB.

Saat itu, para pelaku mèràmpok rumah milik korban Sarto, warga Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:Tiga Pelaku Pembùnùhan Pelajar SMP dì OKU Selatan Dìtangkap, Ini Motifnya

Saat beraksi, korban dan kedua orang tuanya sedang tidur dì dalam rumah. Bahkan, tetangga korban, Kasni sempat berteriak, bahwa ada orang ingin meràmpok rumahnya.

Namun, teriakan Kasni justru dìketahui para pelaku dan ia langsung dìsuruh diam oleh pelaku, sembari dìodòngkan sènjàta àpi rakitan.

No More Posts Available.

No more pages to load.