“Semua barang bukti tersebut telah dìserahkan dì kejaksaan pada saat tersangka lainnya Rusli alias Nato dìlimpahkam ke JPU,” katanya.
Setelah pelaku Firman alias Kaliuk ini dìtangkap, Polres OKU Timur juga sudah berkoordinasi dengan Polda Riau. Sebab cacatan kriminal pelaku juga ada dìsana.
BACA JUGA:Sedang Jual Kosmetik Ilegal, Tiga Warga OKI Dìtangkap Pidsus Polres OKU Timur
Wakapolres menambahkan, setelah pelaku ini nantinya sudah dìjatuhi vonis hukuman atas kasus 365 tersebut.
Pihak polres OKU Timur akan kembali berkoordinasi dengan Polda Riau terkait kasusnya dìsana.
BACA JUGA:Ajudan Wakapolres Dìtangkap Saat Pesta Narkoba, Polda Sumsel Buka Suara
“Setelah pelaku dìvonis, mungkin nanti pelaku akan kita transfer ke Polda Riau untuk proses kasus pèmbùnùhan dìsana. Bahkan sisa hukuman tiga tahun saat pelaku kabur dari tahanan juga akan berlanjut,” tambahnya.
Sementara, pelaku Firman alias Kaliuk saat dìwawancarai mengatakan, bahwa aksi pencurian yang ia lakukan bersama delapan temannya baru kali pertama.
BACA JUGA:Sempat Buron, Pelaku Curat Dìbekuk Tim Shadow Walet Polres OKU Timur
Bahkan, belum sempat menikmati hasil curian tersebut, beberapa temannya sudah tertangkap.
“Belum sempat dapat bagian, karena hasil curian dìkembalikan lantaran beberapa teman sudah tertangkap,” ungkap Firman.