Kaliuk Tersangka Peràmpokàn dì Semendawai Barat Terancam 20 Tahun Penjàrà

oleh

Saat dìtanya kenapa para pelaku turut membuang korban dì kebun PT LPI, saat beraksi dì Semendawai Barat.

“Untuk menghilangkan jejak, makanya korban kami ikat dan buang dì kebun PT LPI,” akunya.

BACA JUGA:Bantu Buruh Penambang Pasir, Sat Binmas Polres OKU Timur Bagikan Ratusan Paket Beras

Selama pelarian dì Pekanbaru Riau, pelaku mengaku berprofesi sebagai pemulung rongsokan.

“Saay kabur ke Riau saya menjadi pemulung atau pencari barang rongsokan. Setelah ada kasus pèmbùnùhan saya kembali lagi ke OKU Timur,” paparnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.