“Beberapa hari kedepan kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat terkait penerapan ETLE ini,” bebernya.
Lastari menambahkan, ada beberapa poin pelanggaran yang wajib dìketahui pengendara dan masyarakat agar tidak tercapture oleh ETLE.
“Pengendara wajib menggunakan helm, menggunakan sabuk pengaman, tidak melawan arus dan tidak mengunakan ponsel saat berkendara. Selain itu pengendara jangan melanggar marka dan rambu lalu lintas dan tidak berboncengan lebih dari satu orang,” paparnya.
Mengenai cara kerja tilang elektronik kata Kasat, kamera ETLE yang mengcapture kendaraan melakukan pelanggaran otomatis akan keluar data pelanggaran tersebut.
Kemudian, operator akan menganalisa, memvalidasi dan mencetak surat konfirmasi. Selanjutnya surat tersebut akan dìkirim oleh petugas pos sesuai dengan alamat pelanggar dan konfirmasi melalui sms operator.
“Setelah menerima surat, pelanggar bisa langsung konfirmasi ke front office Sat Lantas untuk mengetahui pelanggaran apa yang telah dìlakukannya,” ucap Lastari.