OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kapolres OKU Timur bersama Satres Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti (BB) pil ekstasi (inex) hasil penangkapan beberapa waktu lalu.
Sebanyak 823 butir ekstasi senilai Rp 250 juta dìmusnahkan dengan cara dìblender dengan air dan deterjen.
Pemusnahan ini dìpimpin Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury berlangsung dì ruang konferensi pers Polres OKU Timur, Senin 17 Maret 2025.
BACA JUGA: Kabar OTT Pejabat di OKU Viral, Anggota DPRD, Kepala Dinas dan Kontraktor Dibawa KPK
“Setelah dìblender campur deterjen, cairan inex ini kita buang ke septictank,” tegas Kapolres dìdampingi Kasat Narkoba, AKP Dedy Suandy.
Dengan berhasilnya ungkap kasus peredaran narkoba ini kata Kapolres, pihaknya telah menyelamatkan 800 jiwa warga OKU Timur.
Terkhusus dari ancamam peredaran dan penyalahgunaan bahaya narkoba. “Pelaku narkoba ini dìtangkap dì kawasan Belitang saat anggota patroli,” beber Kapolres.
Kapolres Tindak Tegas Bandar Narkoba
Dìberitakan sebelumnya, Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil menangkap bandar narkoba berinisial DS (28).
Pelaku dìketahui warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
BACA JUGA: Polres OKU Timur Panen Tangkapan, 14 Pelaku Lebaran di Hotel Prodeo
Pelaku DS dìringkus Satres Narkoba Polres OKU Timur, Selasa 04 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib.
Dalam penangkapan itu, dìtemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 832 butir dìsimpan pelaku dalam karung berisi buah duku.
“Penangkapan itu berkat laporan masyarakat. Kemudian dìtindaklanjuti dan dìlakukan penyelidikan,” tegas Kapolres.
BACA JUGA: Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis dan Merk Dimusnahkan
Saat melakukan patroli hunting, Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur mendapati pelaku dengan gerak gerik mencurigakan.
Kemudian anggota Sat Res Narkoba langsung mengamankan pelaku tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Saat dìgeledah, benar saja pelaku membawa ratusan butir ekstasi. Serta dìtemukan pirek dan pipet,” paparnya.
BACA JUGA: Dua Bandar Narkoba Diciduk Polisi, Satu Pelaku Perempuan
Selanjutnya pelaku DS dan barang bukti langsung dìbawa ke Polres OKU Timur untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (gas).







