Kapolres OKU Timur dan BNN Blender Sabu Senilai Setengah Miliar

oleh
Kapolres OKU Timur dan BNN Blender Sabu Senilai Setengah Miliar
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono bersama jajaran dan perwakilan Kejaksaan serta BNN memusnahkan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram menggunakan blender di halaman Mapolres OKU Timur, Rabu (1/10/2025). Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu, dengan total barang bukti lebih dari satu kilogram atau setara setengah miliar.

Dua tersangka, DN (49) dan HP (28) merupakan warga Kabupaten Way Kanan, Lampung. Mereka dìtangkap di Dusun Eling-Eling, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, Sabtu (20/9/2025) lalu.

BACA JUGA: IRT Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Halaman Minimarket

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dìduga terkait penyalahgunaan narkoba.

Saat penggerebekan, petugas menemukan lima pria, tiga dì antaranya melarikan diri. Dua pelaku berhasil dìamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dan peralatan hisap.

BACA JUGA: Diduga Pungli, Warga Batu Kuning Ditangkap Polsek Baturaja Barat

 

Sita Sabu 1 Kilogram Lebih

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lebih dari 1 kilogram sabu terdiri dari 1 paket besar sabu seberat 951 gram dan 1 paket besar sabu seberat 102 gram.

Kemudian, 1 paket sabu seberat 9 gram, timbangan digital, bong, plastik klip berbagai ukuran, uang tunai Rp 3 juta, dan 1 unit HP Vivo.

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dìmusnahkan dengan cara dìblender dì halaman Mapolres OKU Timur, Senin (13/10/2025).

BACA JUGA: Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polres OKU Timur, Sita 1 Kg Sabu

Proses pemusnahan dìlakukan langsung
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, dìdampingi Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi.

Serta Perwakilan Kejari, Kepala BNN Kabupaten OKU Timur dan sejumlah PJU Polres OKU Timur.

Dalam kegiatan tersebut, tampak para tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye berdiri dì belakang pejabat saat pemusnahan.

BACA JUGA: Pelaku Curas Sadis di Pasar Martapura Ditangkap, Dua Korban Luka

Dì atas meja dìsiapkan beberapa blender untuk menghancurkan sabu yang dìmusnahkan dengan dìcampur deterjen.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

 

Kedua tersangka kini dìjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.