Setelah kejadian itu sambung Kapolres, keesokan harinya tersangka hanya melakukan kegiatan di sekitaran Desa Tanjung Mas, terpatnya di rumah bibik.
Selang beberapa hari, tepatnya pada Jumat 29 Maret 2024, ada informasi penemuan màyat di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat.
Mendengar hal itu, pada Sabtu 30 Maret 2024, tersangka langsung cemas. Lalu ia memutuskan melarikan dìri ke Kota Palembang dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Pada hMinggu 31 Maret 2024, tersangka melanjutkan pelariannya. Namun sesampainya dì sekitaran taman makam pahlawan posisi motor yang dibawa tersangka habis minyak.
Lalu tersangka meninggalkan sepeda motor tersebut dìpingir jalan sekitaran taman makam pahlawan Palembang setelah sempat istirahat dì sebuah masjid.
“Selang dua hari, tepatnya pada Selasa 02 April, temannya kita sudah identifikasi kendaraan bermotor yang dìtinggalkan tersangka,” tambahnya.
Tersangka juga terlacak pergi menuju ke KM 5 maupun seputaran terminal Pasar. Dìsitu tersangka naik bus menuju Kabupaten Muba.