Ia berencana melakukan audiensi dengan pemerintah daerah dan DPRD guna mempercepat realisasi pembentukan KPAD.
Bahkan, pihaknya bukan hanya menyuarakan aspirasi, tapi juga siap turun langsung menginvestigasi kasus-kasus kekerasan anak.
“Data yang kami kumpulkan menunjukkan situasi yang sangat memprihatinkan, sementara pelayanan dari pemerintah belum optimal,” ujarnya.
BACA JUGA: Kecelakaan di Jalan Raya Belitang, Kijang Kapsul Tabrak Truk, Tiga Orang Alami Luka
Lebih lanjut, Kukuh mengingatkan bahwa dasar hukum pembentukan KPAD sudah dìatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Bahkan, khusus Pasal 74 ayat (2), yang memperbolehkan pembentukan komisi perlindungan anak dì tingkat daerah.
Kalau dì pusat kata Kukuh, sudah ada KPAI, sementara dì OKU Timur belum ada. Padahal undang-undang memberi ruang bagi daerah untuk membentuk lembaga serupa.
“Tujuannya jelas agar advokasi perlindungan anak bisa lebih efektif,” pungkasnya.
BACA JUGA: Diskanak OKU Timur Perkuat Ketahanan Hewan Ternak Lewat Pemberian Vitamin
Kukuh berharap desakan ini dapat segera dìrespons Pemkab dan DPRD OKU Timur. Mengingat kasus kekerasan anak terus meningkat dan membutuhkan penanganan serius serta sistematis. (gas).







