Kasus Korupsi PMI OKU, Ketua dan Bendahara Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

oleh
Kasus Korupsi PMI OKU, Ketua dan Bendahara Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Ketua dan Bendahara PMI OKU dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD. Foto: Istimewa

Karena seluruh kerugian telah dìkembalikan, jaksa tidak lagi menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti.

Meski demikian, jaksa menilai ada hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah, Ketua dan Bendahara PMI OKU Ditahan Kejari

Kemudian, merusak tata kelola keuangan yang seharusnya bersih, transparan, dan akuntabel.

Modus Penyimpangan Dana Hibah

 

Dalam dakwaan sebelumnya, PMI Kabupaten OKU dìketahui menerima dana hibah APBD sebesar Rp350 juta per tahun selama 2022, 2023, dan 2024.

Dana tersebut masuk ke rekening PMI dan kemudian dìtarik serta dìkelola langsung oleh kedua terdakwa.

Namun, pengelolaannya dìduga tidak sesuai ketentuan, dengan berbagai modus penyimpangan, yakni pengadaan barang dan jasa fiktif.

BACA JUGA: ASN Dinkes Terlibat Kasus Korupsi PMI OKU Terancam Dipecat

Penggelembungan harga dan pengurangan volume kegiatan. Perjalanan dìnas fiktif, penyusunan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai fakta.

Tak hanya itu, bota percetakan fiktif dari usaha milik istri bendahara, serta dugaan pemalsuan stempel PMI Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah OKU, total kerugian negara mencapai Rp308,9 juta.

BACA JUGA: Berantas Korupsi, Kejari OKU Timur Optimalkan Pemulihan Keuangan Negara

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa. (**).

No More Posts Available.

No more pages to load.