PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak tuntutan.
Ketua PMI OKU Yunizir dan Bendahara PMI OKU Afua Amuri dìtuntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Mendikdasmen Resmikan Universitas Muhammadiyah OKU Timur, Langkah Stategis Lahirkan Generasi Unggul
Tuntutan dìbacakan dalam sidang dì Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA, Rabu (21/1/2026).
Sidang dìpimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat. Selain pidana penjara, JPU dari Kejaksaan Negeri OKU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta.
BACA JUGA: Bendahara UDD PMI Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Jika tidak dìbayarkan, denda tersebut dìganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunizir dan Afua Amuri masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Unsur Korupsi Terpenuhi
Dalam persidangan, jaksa menegaskan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena dìlakukan secara bersama-sama dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Keduanya dìdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Kejari OKU Timur Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PMI
Sebagaimana dìubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kerugian Negara Rp308 Juta Telah Dikembalikan
JPU mengungkapkan, selama proses penyidikan, para terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp308 juta secara bersama-sama.





