Sutejo yang merasa dìrugikan langsung menunjukkan sertifikat resminya dan menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
BACA JUGA: Gunakan Motor Curian, Pelaku Curanmor di Belitang Ditangkap
Setelah itu, Kades Supriadi membatalkan sertifikat tersebut dan berdalih terjadi kelalaian administrasi.
Bahkan, beberapa pihak yang sempat mengklaim tanah telah membuat pernyataan tertulis dan mengembalikan hak tanah kepada Sutejo.
2025, Pemilik Tanah Justru Digugat
Meski menganggap sengketa sudah selesai, pada 2025 Sutejo justru terkejut setelah menerima panggilan dari pengadilan.
Ia dìlaporkan oleh Giari, warga Sumber Asri, atas tuduhan penyerobotan tanah. Padahal tanah tersebut telah bersertifikat atas namanya sejak 2000.
Proses hukum dì Pengadilan Negeri Baturaja kini telah memasuki sidang ke-9, termasuk pemeriksaan lokasi (TK cek).
Sutejo berharap pengadilan dapat mengambil keputusan secara objektif dan profesional dalam menangani kasus mafia tanah tersebut.
BACA JUGA: Puluhan Warga Desa Sukaraja Protes, Tanah dan Bangunan RA Dirampas Yayasan Nurul Huda
“Kami berharap hakim memeriksa perkara ini secara cermat dan profesional, sehingga putusan yang dìhasilkan benar-benar berkeadilan sesuai peraturan perundangan,” ujarnya. (gas).







