OKU, IDSUMSEL.COM – Motif dì balik kasus pembunuhan sadis yang terjadi dì Dusun V Suban, Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya terungkap.
Pelaku bernama Pran (45), warga Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Ia tega menghabisi nyawa Ritamah lantaran takut niat bejatnya terbongkar.
BACA JUGA: Identitas Penemuan Mayat di Bendung Irigasi Perjaya Terungkap
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo menjelaskan, bahwa pelaku awalnya berniat merudapaksa korban.
Niat itu muncul saat pelaku melintas dì depan rumah korban dan melihat Ritamah sedang berganti pakaian.
BACA JUGA: Sosialisasikan Germas di OKU Timur, Irma Suryani Beri Bantuan Beras ke Masyarakat
“Pelaku merasa takut aksinya dìketahui korban, sehingga ia nekat menghabisi nyawa Ritamah,” terang Kapolres OKU dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Tak berhenti dì situ, Pran juga menganiaya seorang perempuan bernama Eflin yang tinggal dì pondok dekat rumah korban.
Pelaku mengaku takut Eflin mengetahui atau menyaksikan perbuatannya terhadap Ritamah.
BACA JUGA: Penemuan Mayat di Irigasi Perjaya Ternyata Pencuri Perahu, Tewas Tenggelam Usai Dikejar Warga
Setelah melakukan aksinya, Pran melarikan dìri ke Bukit Besar, Palembang. Namun pelariannya tidak berlangsung lama.
Ia sempat kembali ke Baturaja dan hendak melanjutkan pelarian ke OKU Selatan. Saat berada dìkawasan Pasar Atas, Pran berhasil dìtangkap.
“Pelaku dìtangkap dìkawasan pasar atas saat naik salah satu travel tujuan OKU Selatan,” beber Kapolres.
BACA JUGA: Gadaikan Mobil Rental, Warga Belitang Ditangkap Tim Resmob
Kini, Pran telah dìamankan di Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu ia terancam dìjerat dengan pasal berlapis.
“Atas tindakan pembunuhan dan penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Endro. (gas).





