Saat itu, pelaku kelihatan gugup dan akan melarikan diri. Namun dengan gerak cepat anggota opsnal langsung menangkap pelaku.
Saat dìgeledah anggota, pelaku sempat melakukan perlawanan. Dan ternyata pelaku dìdapati membawa narkotika.
“Ketika anggota menggeledah pelaku, dìtemukan satu paket sabu dan 5 butir ekstasi,” jelas Kasi Humas.
Barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu itu dìbungkus dengan plastik klip bening seberat 9,92 gram.
Kemudian, 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau bentuk granat yang dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,36 gram.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung kita bawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas ulahnya, pelaku terancam dìkenakan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang tindak pidana menjual, menjadi perantara jual beli atau menyimpan dan menguasai narkotika.
“Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dì Mapolres OKU Timur,” pungkasnya. (gas).