Tersangka SL kemudian mengangkut karung yang berisi tubuh korban ke atas sepeda motor bagian depan. Lantas membawa korban sejauh lebih dari satu kilometer.
“SL menuju ke arah barat, d i pinggir pantai di Dusun Pandan. D i buang lah (tubuh korban yang masih hidup) ke dalam sumur tua,” tandas Darman.
Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti d iamankan dalam kasus itu. Berupa karung bekas pakan ayam yang d i pakai tersangka membungkus korban.
Tersangka SL d ijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun. (VIVA.co.id)