Kejam.!!! Bocah ini Dimasukan Karung Sebelum Tewas Dalam Sumur

oleh

Tersangka SL kemudian mengangkut karung yang berisi tubuh korban ke atas sepeda motor bagian depan. Lantas membawa korban sejauh lebih dari satu kilometer.

“SL menuju ke arah barat, d i pinggir pantai di Dusun Pandan. D i buang lah (tubuh korban yang masih hidup) ke dalam sumur tua,” tandas Darman.

Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti d iamankan dalam kasus itu. Berupa  karung bekas pakan ayam yang d i pakai tersangka membungkus korban.

Tersangka SL d ijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun. (VIVA.co.id)

No More Posts Available.

No more pages to load.