Kejar Target PAD, BPPRD Gandeng Kejari Lakukan Penagihan Nunggak Pajak

oleh
Kepala BPPRD dan Kajari OKU Timur saat melakukan penandatanganan MOU guna penagihan pajak terhadap wajib pajak yang bandel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Guna mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap wajib pajak yang bandel dan ada tunggakan.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) OKU Timur menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, untuk melakukan penagihan pajak yang menunggak.

Hal ini tertuang dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPPRD dengan Kejari OKU Timur, dalam hal kerjasama optimasisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) OKU Timur Meriza Novilia SE, dengan adanya MOU bersama Kejari OKU Timur, pihaknya akan sangat terbantu untuk mengejar wajib pajak yang bandel.

“MOU ini untuk menagih wajib pajak, terutama vendor- vendor yang tidak taat seperti dì wilayah Belitang,” ujar Meriza.

Ia menjelaskan, dì OKU Timur terdapat 10 dari 11 objek pajak dan retribusi yang dìtetapkan.

Yaitu pajak hotel, PPJ (pajak penerangan jalan), pajak reklame, pajak sarang burung walet, pajak restoran yang telah 13 titik sudah dìpasang tapping box, PBB, pajak hiburan, BPHTB, dll.

No More Posts Available.

No more pages to load.