OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Guna mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap wajib pajak yang bandel dan ada tunggakan.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) OKU Timur menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, untuk melakukan penagihan pajak yang menunggak.
Hal ini tertuang dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPPRD dengan Kejari OKU Timur, dalam hal kerjasama optimasisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) OKU Timur Meriza Novilia SE, dengan adanya MOU bersama Kejari OKU Timur, pihaknya akan sangat terbantu untuk mengejar wajib pajak yang bandel.
“MOU ini untuk menagih wajib pajak, terutama vendor- vendor yang tidak taat seperti dì wilayah Belitang,” ujar Meriza.
Ia menjelaskan, dì OKU Timur terdapat 10 dari 11 objek pajak dan retribusi yang dìtetapkan.
Yaitu pajak hotel, PPJ (pajak penerangan jalan), pajak reklame, pajak sarang burung walet, pajak restoran yang telah 13 titik sudah dìpasang tapping box, PBB, pajak hiburan, BPHTB, dll.
“Dari 11 pajak daerah yang dìtetapkan provinsi, kita ada 10 pajak daerah, sebab minus pajak parkir,” katanya.
Melalui MOU ini juga dìharapkan banyak masyarakat yang awalnya kurang mengerti manfaat pajak menjadi mengerti.