Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi di BPBD OKU Timur, Ini Penyebabnya

oleh
Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah saat melakukan press release dalam rangka hari lahir kejaksaan RI, Senin 02 September 2024. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur saat ini telah menghentikan proses penyidikan dugaan kasus korupsi yang terjadi dì BPBD OKU Timur.

Dugaan penyelewengan atau korupsi dì BPBD OKU Timur terjadi pada proyek pembangunan rekonstruksi dinding penahan sungai dì Desa Mendayun, Kecamatan Madang 1.

“Untuk kasus BPBD OKU Timur saat ini telah kita stop penyidikan (SP3), karena tidak dìtemukan alat bukti yang cukup,” ungkap Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, Senin 02 September 2024.

Untuk dìketahui, pada tahun 2021 lalu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, menganggarkan proyek pembangunan dinding penahan air sungai.

Pembangunan rekonstruksi dinding penahan tanah Sungai Tobong Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 13,2 miliar.

Anggaran itu dìanggarkan BPBD OKU Timur melalui APBD Kabupaten OKU Timur Tahun 2021.

“Karena tidak dìtemukan cukup bukti, maka penyidikan perkaranya kita hentikan,” tegas Kajari saat press release Hari Lahir Kejaksaan RI ke 79.

No More Posts Available.

No more pages to load.