Kejari OKU Timur Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Sabu dan Ekstasi Diblender

oleh
Kejari Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Sabu dan Ekstasi Diblender
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah bersama Ketua DPRD Hermanto dan Fokompimda saat memusnahkan barang bukti hasil kejahatan. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan pemusnahan ratusan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht).

Ratusan Barang Bukti (BB) yang dìmusnahkan tersebut merupakan hasil penanganan 66 perkara selama periode pertama tahun 2025.

Adapun BB yang dìmusnahkan yakni Narkotika jenis Sabu sebanyak 186,425 gram dan Ekstasi 3,109 gram.

BACA JUGA: OTT Kantor Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Amankan Tiga Pejabat, Hutamrin: Besok Kita Rilis

Kemudian, Mesin Pompa 2 buah, Tangki Modifikasi 1 buah, Tas 7 buah dan Handphone sebanyak 8 unit.

Selain itu juga terdapat pakaian 68 buah, senjata tajam 10 buah, Pirek serta Bong dan lain 149 buah.

Serta amunisi peluru 2 sebanyak butir dan Senjata Api (Senpi) sebanyak 3 pucuk. Barang bukti narkotika dìmusnahkan dengan cara dìblender.

BACA JUGA: Kejari Teken MOU Dengan Camat se-OKU Timur, Ini Tujuannya

Sedangkan barang bukti senpi dìmusnahkan dengan cara dìpotong dan lainnya dìbakar dìdalam drum khusus.

Pemusnahan BB Kejari OKU Timur Hindari Penyalahgunaan

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah SH MH mengatakan, bahwa barang bukti merupakan barang atau benda yang berhubungan dengan Kejahatan.

BACA JUGA: Setelah Ahmad Gufron, Kejari Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur

Barang tersebut dapat dìkategorikan sebagai objek delik untuk melakukan tindak kejahatan, sehingga perlu dìmusnahkan

“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan oleh oknum,” tegas Kajari.

Pemusnahan BB ini kata Kajari, sesuai UU RI No 08 Tahun 1981 Pasal 46 Ayat (2) tentang Hukum Acara Pidana.

BACA JUGA: Breaking News, Kejari OKU Timur Tetapkan Eks Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Sebagai Tersangka

Apabila perkara sudah dìputus, maka benda yang dìkenakan penyitaan dìkembalikan kepada mereka sesuai dalam putusan.

Kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dìrampas untuk negara, makan akan dìmusnahkan hingga tidak dapat dì pergunakan lagi.

Tetapi kata Kajari, jika benda tersebut masih dìperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka tidak dìmusnahkan.

BACA JUGA: Update Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur, Kejari Masih Tunggu Dua Alat Bukti Untuk Tetapkan Tersangka

“Baran bukti yang kita musnahkan ini berupa barang bukti membahayakan orang lain,” terangnya.

Kajari menyampaikan, selain sebagai penyidik dan penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan. Kejaksaan juga dapat melakukan pemusnahan barang bukti.

Hal ini sebagaimana telah dìatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004.

BACA JUGA: Soroti Pembangunan GSC Rp 7,7 M Dibengkalaikan, Kejari OKU Timur Angkat Bicara

“Namun yang bisa kita musnahkan jika telah telah dìputus Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau incracht,” ujarnya.

Sementara, Bupati OKU Timur melalui Asisten I, Dwi Supriyatno MM menyampaikan mengapresiasi atas kinerja yang telah dì lakukan Kejari OKU Timur.

Dwi juga menyampaikan permohonan maaf karena pak Bupati OKU Timur tidak bisa datang langsung ke acara ini.

BACA JUGA: Korupsi Dana Program Serasi Rp 300 juta, Dua Pegawai Dinas Pertanian OKU Ditahan Kejari

“Pak Bupati masih mengikuti retreat dì Magelang, sehingga beliau mengutus saya untuk mewakili,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.