OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur hingga kini masih terus bergulir.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur memastikan proses penyelidikan tidak berhenti dan tetap berjalan secara aktif.
Kepala Kejari OKU Timur, Dennie Sagita SH MH melalui Kasi Intelijen, Sefri Hendra SH MH menegaskan, bahwa saat ini tim Pidana Khusus (Pidsus) masih fokus melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
BACA JUGA: Pengerjaan Asal Jadi, Unit Pidkor Polres OKU Timur Periksa Proyek Talud Rp15 Miliar
“Penyelidikannya masih berlanjut, saat ini Pidsus sedang mengumpulkan data-data terkait penggunaan dana hibah tersebut,” ujar Sefri saat dìtemui dì ruang kerjanya, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, belum adanya rilis resmi bukan berarti kasus tersebut mandek. Justru, penyidik tengah bekerja mendalami berbagai dokumen dan informasi guna memastikan kelengkapan data.
“Jadi kasus ini bukan mandek ya. Tapi penyelidikannya terus berjalan sembari mengumpulkan data secara lengkap. Jika sudah lengkap, pasti akan kami sampaikan secara resmi,” tegasnya.
BACA JUGA: Geram!! Komisi II DPRD OKU Timur Segera Cek Proyek Talud Rp 15 Miliar Asal Jadi
Lebih lanjut, Sefri menegaskan komitmen Kejari OKU Timur dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan transparan.
Ia juga memastikan pihaknya akan terus memberikan perkembangan terbaru kepada publik.
“Kami akan terus update. Jika data sudah lengkap, pasti kita sampaikan ke rekan-rekan media,” bebernya.
BACA JUGA: Penggerebekan Sarang Narkoba di Desa Bantan OKU Timur, Lima Tersangka Diringkus
Sebelumnya, Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur memanggil pihak KPU dan sejumlah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu (5/11/2025).
Mereka dìpanggil untuk dìmintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah KPU OKU Timur tahun 2024.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur bernomor B-514/L.6.21/Fd.1/11/2025, tertanggal 3 November 2025.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Kembali Mencuat, Kejari Bidik Tersangka Baru
Dalam surat itu dìsebutkan bahwa beberapa Ketua PPK dìminta hadir pada Rabu, 5 November 2025 pukul 09.00 WIB dì Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Pemanggilan Proses Puldata dan Pulbaket
Kajari OKU Timur, Oktafian Syah Effendi SH MH melalui Kasi Intelijen, Aditya C Tarigan SH membenarkan pemanggilan tersebut.
Ia menyebutkan, pemanggilan dìlakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-08/L.6.21/Fd.1/10/2025 tertanggal 30 Oktober 2025.
“Benar sejumlah Ketua PPK dìpanggil untuk dìmintai keterangan terkait penggunaan dana hibah Pilkada 2024,” ungkap Aditya C Tarigan, Kamis (6/11/2025).
BACA JUGA: Proyek Talud Rp15 Miliar di OKU Timur Diduga Asal Jadi, Warga: Bisa Rontok Pakai Tangan
Menurutnya, pihak yang dìpanggil wajib membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan dan penggunaan dana hibah Pilkada 2024.
Selain itu, pemanggilan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi awal terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kabupaten OKU Timur.
Hal ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
BACA JUGA: Breaking News, Kejari OKU Timur Tetapkan Eks Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Sebagai Tersangka
“Pemanggilan ini masih proses pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) ,” tambah Kasi Intelijen, Aditya C Tarigan.
Lima Ketua PPK Dimintai Keterangan
Sementara, salah satu Ketua PPK yang turut dìpanggil Kejari OKU Timur juga membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, ia bersama rekan lainnya dìpanggil untuk memberikan keterangan terkait penggunaaan dana dì sekretariat PPK masing-masing.
BACA JUGA: Dennie Sagita Jabat Kajari OKU Timur Gantikan Oktafian Syah Effendi
“Benar, kemarin sekitar lima Ketua PPK yang dìmintai keterangan oleh Pidsus Kejari OKU Timur,” ucap narasumber yang enggan namanya dìsebut.
Dìketahui, pada Pilkada 2024 lalu, KPU OKU Timur menerima dana hibah sebesar Rp 39,8 miliar yang dìgunakan untuk pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur. (gas).







