OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur melakukan teken MOU (kerjasama) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan camat se-Kabupaten OKU Timur.
Penandatanganan kerjasama antara Kejari dengan Camat ini dìsaksikan langsung Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT MM dan Kadin PMD, H Rusman SE ST MM.
Kegiatan teken MOU ini berlangsung dì aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur, Selasa 07 Januari 2025.
Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH mengatakan, tujuan MOU ini sebagai pondasi dalam membangun sebuah kerjasama yang berkualitas.
Serta memberikan pelayanan terhadap pemerintah daerah hingga ketingkat kecamatan dan seluruh pihak.
“Beberapa pelayanan tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” tegas Kajari.
Menurut Andri, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bupati OKU Timur untuk membuat tempat pelayanan hukum.
“Hal ini agar pelayanan hukum yang kita berikan kepada seluruh masyarakat OKU Timur dapat terlaksana secara maksimal,” paparnya.