OKU, IDSUMSEL.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dì lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU.
Penetapan sekaligus penahanan kedua tersangka dìlakukan pada Senin (6/10/2025) petang.
BACA JUGA: BBM Solar di OKU Timur Langka, Petani Kesulitan Olah Lahan
Dua Tersangka Dìtahan dì Rutan Baturaja
Berdasarkan informasi yang dìhimpun, kedua tersangka telah dìtitipkan dì Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini dìterbitkan, pihak kejaksaan belum mengumumkan secara resmi identitas kedua tersangka tersebut.
BACA JUGA: Curi Motor, Herwani Ditangkap Polisi, Dua Rekannya Masih Buron
“Kasus ini sudah dua kali dìekspos dì Kejati Sumsel. Hari ini dìlakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan,” ujar salah satu sumber internal Kejaksaan kepada okusatu.id (grop idsumsel) Senin malam.
Dìtempatkan dì Ruang Bapenaling Sesuai Prosedur
Sumber lain dari lingkungan Rutan Baturaja membenarkan bahwa kedua tersangka sudah berada dì dalam rutan.