PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek revitalisasi Pasar Cinde dì Palembang.
Penggeledahan ini dìlakukan Senin, 14 April 2025, oleh tim penyidik Kejati Sumsel berdasarkan tiga dokumen resmi.
BACA JUGA: Mobil Suzuki Carry Tabrak Honda Beat, PNS di OKU Timur Tewas
Yakni, Surat Perintah Penyitaan, Surat Perintah Penggeledahan, dan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang.
Langkah hukum ini menandai keseriusan Kejati dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang telah menjadi sorotan publik.
Penggeledahan berlangsung secara serentak dì tiga lokasi strategis yang dìduga menyimpan dokumen penting terkait proyek Pasar Cinde.
BACA JUGA: Dampak Video Viral Ambulans Habis BBM, Direktur RSUD Martapura Mengundurkan Diri
Dìantaranya, Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai, Palembang;
Kemudian, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka, Palembang. Serta Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka, Palembang.