Menurut Zaenal, penjelasan BPOM Republik Indonesia yang dìrilis dari lamanresmi pom.go.id tanggal 20 Oktober 2022.
Tentang informasi leempat hasil pengawasan BPOM terhadap sirop obat yang dìduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dìetilen Glikol (DEG).
Sehubungan dengan hal tersebut, ada lima beberapa pon yang harus dìperhatikan.
Pertama, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop.
Sampai dengan adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, seluruh apotek, toko obat, klinik, dan instalasi farmasi rumah sakit untuk sementara tidak menjual obat bebas. Atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Kemudian, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, terutama puskesmas sebagai lini pelayanan tingkat pertama, dan harus melakukan edukasi kepada masyarakat.