Kemenag OKU Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah

oleh
Kemenag OKU Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah
Plt Kepala Kemenag OKU Timur, H Sariyono saat menetapkan besaran zakat fitrah 1446 hijriah atau 2025. Foto: Joni/Kemenag OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kemenag Kabupaten OKU Timur menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Dìkerahui, pembayaran zakat fitrah ini selain berupa beras minimal 2,5 kilogram, juga dapat dìgantikan dengan uang tunai.

Berdasarkan hasil rapat bersama Kesra, Ketua MUI, Baznas, PC NU, PD Muhammadiyah, LDII, ormas islam lainnya dan OPD.

BACA JUGA: PLHUT Kemenag OKU Timur Imbau CJH Segera Rekam Bio Visa, Syarat Cukup Bawa ini

Kemenag OKU Timur menetapkan bahwa besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten OKU Timur sebesar 2,5 kilogram beras.

Atau jika dìbayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp 15.000 perkilogram, serta jika dìtotal jadi sebesar Rp 37.500.

“Besaran zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,5 kilogram beras dan berupa uang sebesar Rp 37.500 atau Rp 15.000 perkilogram,” ungkap H Sariyono Plt Kakan Kemenag OKU Timur, Senin 10 Maret 2025.

BACA JUGA: Jalankan Program Kultum Selama Ramadan

H Sariyono menjelaskan, dalam rapat tadi dìsampaikan bahwa penentuan standar zakat fitrah tahun 1446 Hijriyah ini secara umum perlu untuk dìtetapkan.

Selain itu, rapat ini juga agar semua yang terlibat dapat berperan aktif dalam memberikan saran dan masukan.

BACA JUGA: Pejabat OKU Ketar Ketir, Dulu Gagah, Sekarang Cak Ayam Sakit

Kemenag OKU Timur Imbau masyarakat Pahami Besaran Zakat Fitrah

 

No More Posts Available.

No more pages to load.