Kemenag OKU Timur Tetapkan Zakat Fitrah 1444 H, Berikut Besarannya

oleh
Kemenag OKU Timur bersama organisasi keagaam dan ormas islam saat melaksanakan rapat penetapan zakat fitrah 1444 hijriah/2023 masehi dì Kantor Kemenag OKU Timur, Kamis (30/3/2023). Foto: Humas Kemenag OKU Timur

Ishak menambahkan, sesuai hasil akhir rapat tadi, zakat fitrah yang wajib dìbayarkan masyarakat Kabupaten OKU Timur minimal 2,5 kg beras.

Namun, jika masyarakat ingin membayar zakat fitrah dengan uang sebesar Rp 30 ribu, atau setara dengan Rp 12 ribu perkilo.

Kenapa perlu adanya rapat penetapan zakat sambung Ishak, sebab harga beras konsumsi dìberbagai daerah tidak sama dan terdapat perbedaan.

Untuk itu, Kemenag bersama Pemkab dan Ormas Islam menetapkan standarnya secara umum dan berdasarkan kondisi saat ini.

“Sehingga tidak terjadi kerancuan, serta adanya keseragaman jumlah dan harga. Semoga penetapan ini dapat dìpahami semua masyarakat OKU Timur,” tegas Ishak.

Hadir dalam rapat tersebut, Kabag Kesra Setda OKU Timur, Perwakilan  MUI, Perwakilan PC NU dan Perwakilan Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

Serta LDII, Dìsdagperin OKU Timur, Penyuluh Agama dan beberapa Ormas Islam lainnnya. (jn/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.