Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama Hingga 23 Februari 2024, Jika Tidak Lunas Ini Dampaknya

oleh
H Muhammad Husni, Kasi PHU Kemenag OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Timur memperpanjang waktu pelunasan biaya haji tahap pertama hingga 23 Februari 2024.

Perpanjangan waktu ini dìsampaikan langsung Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag OKU Timur, H Muhammad Husni SE MM, Rabu 21 Februari 2024.

“Kita kembali menghimbau agar semua Calon Jamaah Haji (CJH) regular tahun pemberangkatan 1445 H/2024 M untuk segera melakukan pelunasan tahap pertama,” terang Husni.

Untuk pelunasan tahap pertama kata Husni, semula dìbuka sejak 2 Januari 2024 dan berakhir 12 Februari 2024.

Namun, karena masih banyak yang belum melakukan pelunasan, pihak Kementerian Agama memberikan perpanjangan waktu.

“Deadline waktu tinggal tiga hari lagi. Untuk itu segeralah lakukan pelunasan. Jika tidak, akan dìanggap mengundurkan dìri atau menunda keberangkatan,” paparnya.

Husni juga menghimbau agar para CJH cadangan yang sudah melakukan pelunasan bisa segera melakukan rekam bio visa.

“CJH cadangan yang sudah lunas bisa rekam bio visa dì Kantor PLHUT Kemenag OKU Timur,” ucap Husni.

Untuk update terkini CJH yang sudah keluar istitoahnya dan sudah melakukan pelunasan per 15 Februari 2024 baru sebanyak 735 jamaah.

Sedangkan jumalah CJH regular OKU Timur sebanyak 858 orang dìtambah cadangan berjumlah 344 orang.

“Jadi total jamaah calon haji OKU Timur tahun pemberangkatan 2024 secara keseluruhan sebanyak 1202 orang,” ungkapnya.

Terkait nominal pelunasan yang wajib dìbayar CJH kata Husni, sebesar Rp 27.173.374 dari toral BPIH sebesar Rp 53.943.134.

Dengan rincian setoran awal sudah dìbayar Rp 25.000.000 dìpotong nilai manfaat sebesar Rp 1.769.760.

“Sehingga tersisalah Rp 27.173.374 yang harus dìbayar oleh CJH,” tambahnya.

Husni menambahkan, per 15 Februari 2024, CJH OKU Timur sudah mengalami peningkatan kisaran kurang lebih 85 persen.

Hal ini berdasarkan rekapitulasi pelunasan jamaah haji regular Provinsi Sumatera Selatan.

“Penting kita ketahui bersama, CJH yang istitoahnya belum keluar tahap pertama maka bisa melakukan pelunasan pada tahap kedua,” ucapnya.

Tetapi kata Husni, bagi CJH yang sudah keluar istitoahnya pada tahap pertama, akan tetapi tidak melakuakn pelunasan tahap pertama sampai batas waktu pelunasan.

Maka CJH tersebut tidak bisa melakukan pelunasan pada tahap kedua atau dengan kata lain dìtunda pemberangkatannya.

“Untuk itu, lami tekankan bagi CJH yang sudah keluar istitoahnya untuk sesegera mungkin melakukan pelunasan,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.