“Saat itu saya lagi duduk dìdepan teras kontrakan, tiba-tiba SG ini datang, tanpa basa-basi langsung masuk ke kamar. Saya kaget terus saya ikuti dìa, saya ingin bertanya maksudnya tujuannya apa,” tuturnya kepada awak media.
Lanjutnya, setelah bertanya, iapun menyuruh oknum Kades itu untuk pergi dan keluar dari kamar kontrakan.
“Pada saat itu posisi saya dìdepan SG dan tangan saya memegang pundaknya hendak menyuruh pergi. SG tiba-tiba berdiri dan memegang tangan saya, lalu menekan pergelangan tangan kiri hingga patah,” ujarnya.
Atas ulah oknum Kades tersebut, korban melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polres OKU Timur, dengan Laporan Polisi nomor : LP-B/49/VI/2022/SPKT/Polres OKUT/Polda Sumsel, tanggal 5 Juni 2022 tentang tindak pidana penganiayaan.
Sementara, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur, Miming Wijaya membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dari korban ke Polres OKU Timur.
“Benar ada laporan dari korban, saat ini masih dalam lidik dan akan proses,”ujarnya, Senin (22/8/2022). (gas).