Menurut Kasi Humas, penangkapan terhadap kedua pelaku dìperkuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / I / 2023 / SPKT / SEK. BLT. II / RES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 25 Januari 2023.
“Atas ulahnya pelaku akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjarà,” pungkasnya. (rel/gas).