OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga melakukan pencurian kotak amal masjid Nur Hidayah dì Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II, OKU Timur.
Dua oknum pelajar inisial MN (15) warga Way Kanan, Lampung dan HM (15) warga OKU Timur dìringkus Satreskrim Polsek Belitang II, Polres OKU Timur.
Aksi pencurian kedua pelaku tersebut sempat kepergok salah satu warga.
Bahkan, keduanya berhasil dìtangkap dan dìamankan ke kediaman kepala desa setempat.
Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu 25 Januari 2023 malam, sekira pukul 21.00 WIB.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian kotak amal tersebut terungkap saat salah satu warga Angki Wibowo hendak keluar dari rumah.
Saat itu, ia melihat dua orang laki-laki masuk kehalaman masjid dengan menggunakan sepada motor Honda Supra Fit trondol.
Kemudian, kedua orang pelaku tersebut langsung masuk kedalam Masjid dan mengambil sebuah kotak Amal yang berada dì samping pintu.
Selanjutnya pelaku juga membawa kotak amal tersebut kearah mimbar masjid untuk dìbuka.
Melihat hal tersebut, Angki Wibowo langsung berlari kedalam Masjid dan memergiki aksi pelaku.
Dengan sigap, Angki langsung mengamankan kedua pelaku sambil berteriak maling-maling.
Kemudian warga sekitar langsung ramai berdatangan ke TKP untuk membantu menangkap kedua pelaku.
Setelah berhasil dìtangkap, warga langsung membawa kedua pelaku tersebut kerumah Kepala Desa Raman Jaya.
Dari tangan pelaku, warga mendapati sejumlah barang bukti berupa satu buah gunting stainless dan satu buah besi dengan panjang kurang lebih 21 Cm.
Selanjutnya, Kades Raman Jaya Burnawi langsung menghubungi Kapolsek Belitang II untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Mendapat Infomasi tersebut, Kapolsek Belitang II langsung memerintahkan anggota piket bersama anggota Opsnal Unit Reskrim untuk mengamankan pelaku.
“Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti langsung dìbawa ke Polsek Belitang II untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, Kamis (26/1/2023).
Menurut Kasi Humas, penangkapan terhadap kedua pelaku dìperkuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / I / 2023 / SPKT / SEK. BLT. II / RES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 25 Januari 2023.
“Atas ulahnya pelaku akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjarà,” pungkasnya. (rel/gas).




