Kemudian 1 (satu) bilah pisau panjang 30 cm dengan sarung warna coklat dari kulit dengan gagang kayu.
Atas ulahnya pelaku terancam dìkenakan Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 53 KUHPidana.
“Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (gas).