OKU, IDSUMSEL.COM – Lantaran terlibat aksi pengeroyokan terhadap salah satu mahasiswi Suci Melita Sari (26), warga Desa Jayapura, Kabupaten OKU Timur.
Satu wanita tomboy dan rekannya yang berparas cantik dìciduk anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur, Polres OKU.
Kedua wanita ini dìringkus saat berada dì RS Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Minggu 28 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Kedua wanita tersebut yakni, Siska Armela alias Uwa (27), warga RS Bungur Indah, Kelurahan Sukajadi, Kabupaten OKU.
Serta rekannya, Lia Purwita (32), warga Dusun I Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubay Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan kedua wanita ini dìbernakan langsung Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto.
Menurut Kapolsek, setelah dìtangkap, kedua wanita itu langsung dìlakukan penahanan karena terlibat kasus pengeroyokan.
AKP Haryanto menjelaskan, aksi pengeroyokan seorang mahasiswi ini terjadi pada Rabu 3 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
“TKPnya berada dì Jalan Gotong Royong, Lorong Keluarga, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur,” jelas Kapolsek, Senin 29 Januari 2024.
Berdasarkan pengakuan korban, saat itu kedua tersangka mendatangi kontrakannya.
Lalu tersangka Lia langsung menendang pundak belakangnya dengan kaki sebanyak satu kali.
Kemudian, tersangka Siska juga ikut menjambak rambut hingga korban terpojok.
Tak hanya itu, tersangka Lia langsung membenturkan kepala korban dan setelah itu keduanya pergi dari kontrakan korban.
“Tak terima dengan aksi pengeroyokan itu, korban lalu melapor ke Polsek Baturaja Timur,” jelasnya.
Menanggapi laporan korban tersebut, Reskrim Polsek Baturaja Timur langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian, pada Minggu 28 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, anggota berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku.
Saat itu, kedua pelaku berada dì RS Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya dan langsung dìlakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil dìamankan dan langsung dìbawa ke Mapolsek Baturaja Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kini tambah Kapolsek, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya terancam dìkenakan Pasal 351 dan 170 KUHPidana, tentang penganiayaan dan atau pengeroyokan,” paparnya. (rel/gas).







