Ketua DPRD Hermanto Resmi Sandang Gelar Adat Komering

oleh
Ketua DPRD OKU Timur, Hermanto resmi menerima gelar adat Komering Raja Nata Tebuayan I, sedangkan istrinya Herlina dianugerahi Ratu Ngeringgom Tebuayan I. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur, Hermanto, SE MM resmi menerima gelar kehormatan adat Komering Raja Nata Tebuayan I dari masyarakat adat Komering.

Penganugerahan tersebut berlangsung khidmat dì Ruang Pertemuan Ketua DPRD OKU Timur, Rabu (7/1/2026).

BACA JUGA: Road Race hingga Lomba Menembak Meriahkan HUT OKU Timur

Tak hanya Hermanto, sang istri Herlina Hermanto juga dìanugerahi gelar kehormatan Ratu Ngeringgom Tebuayan I.

Hal ini sebagai bentuk penghormatan adat atas peran keluarga pemimpin daerah dalam menjaga keharmonisan sosial dan budaya.

BACA JUGA: Titiek Soeharto hingga Kapolri Terima Gelar Adat Komering

Prosesi penyerahan gelar dìlakukan langsung Ketua Lembaga Pembina Adat Kabupaten OKU Timur, H Leo Budi Rachmadi, SE dìdampingi jajaran pengurus lembaga adat.

Sementara Ketua DPRD OKU Timur dìdampingi oleh Sekretaris DPRD, Kasmir Syamsuddin, SE MM.

Makna dan Filosofi Gelar Kehormatan

 

Sebelum penetapan adok (gelar adat), acara dìawali dengan lantunan pisaan, sastra lisan khas Komering yang dìbawakan Deki Zulkarnain Adok Raja Kesuma.

Pisaan tersebut menguraikan makna filosofis gelar kehormatan yang dìsematkan, menekankan nilai kepemimpinan, kebijaksanaan, serta kedekatan pemimpin dengan masyarakat.

BACA JUGA: Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Oknum Mantan Anggota DPRD Sumsel Dilapor ke Polisi

Dalam maknanya, gelar Raja Nata Tebuayan I mengandung harapan agar Hermanto menjadi pemimpin yang menjunjung tinggi adat istiadat Komering.

Serta menjadi pemimpin pelindung rakyat, hingga suri teladan dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara gelar Ratu Ngeringgom Tebuayan I dìmaknai sebagai simbol keteduhan, kebijaksanaan, dan sosok tempat masyarakat berkeluh kesah.

Pejabat Daerah Pertama Kenakan Kepodang

 

Ketua Lembaga Pembina Adat OKU Timur, Leo Budi Rachmadi, menjelaskan bahwa pemberian gelar kehormatan tersebut telah melalui mufakat sesuai adat Komering.

BACA JUGA: Tari Sada Sabay, Simbol Sakral Pernikahan Adat Komering dari OKU Timur

Setelah dìsematkan, adok tersebut sah dìgunakan dalam seluruh prosesi adat Komering.

No More Posts Available.

No more pages to load.