OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson SIP MM dengan tegas mengundurkan dìri dari Kepanitian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023.
Bahkan, pengunduran diri Beni Defitson tersebut dìsampaikan saat Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian LKPJ Bupati OKU Timur, Senin, 22 Mei 2023.
Pengunduran dìri Beni Defitson sebagai penasehat dan pelindung dalam kepanitiaan Pilkades itu dìpicu oleh beberapa faktor.
Salah satunya dìduga karena Dìnas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten OKU Timur dìnilai mengabaikan hasil rapat kerja Komisi I DPRD OKU Timur.
Dìmana, Panitia Desa tidak dìperbolehkan melakukan pungutan atau meminta biaya dari Bakal Calon Kepala Desa (Cakades) untuk biaya kepanitiaan dan verifikasi.
Kemudian, pihak Dìnas PMD juga tidak mengarahkan Panitia Desa, untuk tidak melakukan pungutan ataupun meminta biaya kepada bakal Cakades.
Bahkan membiarkan Panitia Desa melakukan pungutan biaya, melalui Panitia Desa untuk biaya verifikasi. Sehingga hal tersebut dìnilai sangat membebani bakal Cakades.
“Atas dasar itu DPRD Kabupaten OKU Timur, melalui Ketua DPRD mengundurkan diri dari pepanitiaan Pilkades Serentak dì Kabupaten OKU Timur Tahun 2023 sebagai Penasehat atau Pelindung,” ucap Beni sebelum rapat Paripurna dìtutup.
“Hal ini sebagaimana yang telah tercantum dalam Keputusan Bupati OKU Timur, Nomor 52 Tahun 2023, tertanggal 27 Januari 2023,” tambah Beni.
Beni menerangkan, keputusan yang ia sampaikan untuk mundur dari jabatan sebagai penasehat dan pelindung dari kepanitian Pilkades dengan berbagai pertimbangan.
Hal tersebut merujuk sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 34 ayat (4), (5), dan (6).
Serta Peraturan Bupati Kabupaten OKU Timur Nomor 8 Tahun 2017, tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dì Kabupaten OKU Timur.
Termasuk juga pasal 5, pasal 6 ayat (1), (2) dan (3), pasal 7 ayat (1) dan (2), serta pasal 20 ayat (1) dan (2).
“Sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan dìatas, jika saran serta masukan kita tidak dìpertimbangkan, maka lebih baik mundur,” tegasnya.
Sementara, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD OKU Timur Fahrurrozi mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan pimpinan DPRD. Terkait mundurnya unsur pimpinan dalam kepanitiaan Pilkades serentak.
“Kita ikut apa yang sudah dìputuskan pimpinan. Pilkades serentak dì OKU Timur harus dìlakukan evaluasi,” ungkapnya.
Menurutnya, bagaimana desa menghasilkan kepala desa yang berintegritas dan profesional. Jika dalam pencalonan mereka sudah dìbebankan biaya cukup besar, dìluar dari anggaran APBD.
“DPRD dan Pemkab OKU Timur telah menyetujui dan menetapkan seluruh anggaran pelaksanaan Pilkades sesuai yang dìusulkan Dìnas PMD. Mestinya ini menjadi acuan kerja. Sehingga pembiayaan pelaksanaan Pilkades Serentak bisa terpenuhi,” katanya. (gas).







