Mengingat kata Firko, saat ini bertumbuhnya flatform media baru maka bukan tidak mungkin akan meningkatnya eskalisasi perkara pers.
Sesuai dengan pedoman dìbentuk Ahli Pers, untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Pers sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999, tentang Pers.
Serta melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 13 tanggal 30 Desember 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.
Merujuk pada Pedoman Dewan Pers tentang Keterangan Ahli dari Dewan Pers, bahwa Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus.
Tentang suatu hal yang diperlukan untuk memperjelas sebuah perkara pada semua tingkatan proses hukum.