Ketua PWI Sumsel Firko Dikukuhkan Jadi Ahli Pers Dewan Pers

oleh

Ahli dari Dewan Pers adalah seorang yang memiliki keahlian khusus yang memberikan keterangan sesuai keahliannya atas nama Dewan Pers.

Adapun yang dimaksud Ahli dari Dewan Pers berasal darii orang yang dipilih atau ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers yang telah memiliki Sertifikat Ahli yang dikeluarkan Dewan Pers.

Syarat menjadi Ahli dari Dewan Pers bersedia dan memenuhi persyaratan, mendukung  dan menjaga kemerdekaan pers.Menerapkan  UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pedoman, baik filosofi maupun teknis pengaturannya.

Antara lain, menolak kriminalisasi karya jurnalistik dan denda yang tidak proporsional.Mempunyai pendapat tentang kemerdekaan pers yang sesuai dengan Dewan Pers.

Memiliki keahlian di bidang pers dan atau bidang lainnya yang terkait dengan proses pemeriksaan perkara.

Memiliki integritas pribadi di bidang keahliannya. Bersikap adil (sense of fairness) dan obyektif (sense of objectivity).

No More Posts Available.

No more pages to load.