Dalam pekerjaannya, Ahli dari Dewan Pers dapat memberikan keterangan dalam perkara hukum pidana, perdata maupun bidang hukum lain.
Ahli dari Dewan Pers dalam menjalankan tugasnya, dìlengkapi dengan surat tugas resmi dari Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua dan atau Wakil Ketua Dewan Pers.
Dalam melaksanakan tugas, Ahli dari Dewan Pers tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan perkara. Rapat Pleno Dewan pers yang menentukan ada atau tidaknya konflik kepentingan itu.
Dalam suatu perkara dapat dihadirkan lebih dari satu Ahli dari Dewan Pers, dan Ahli dari Dewan Pers tidak dapat memberikan keterangan untuk dua pihak atau lebih sekaligus yang berlawanan dalam perkara yang sama.
Semua pihak dalam perkara yang terkait dengan pelaksanaan kemerdekaan pers dapat mengajukan permintaan Ahli dari Dewan Pers.
Selanjutnya Permintaan Ahli dari Dewan Pers dìajukan kepada Dewan Pers. Kemudian Dewan Pers dapat mengabulkan, atau menolak pengajuan permintaan Ahli berdasarkan pertimbangan. Untuk menjaga kemerdekaan pers melalui Rapat Pleno atau rapat yang khusus membahas untuk itu. (rel)