OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dugaan praktik kotor PT Belitang Panen Raya (BPR) dalam kasus beras oplosan dan pelanggaran takaran kemasan makin panas.
Tak hanya persoalan kualitas produk, kini perusahaan tersebut juga dìgempur kritik pedas dari DPRD OKU Timur.
BACA JUGA: Sidak PT BPR, Tim Disdagperin Dilarang Cek Gudang Produksi, Ada Apa?
Keberadaan PT BPR dìnilai tidak memberikan kontribusi apapun bagi masyarakat maupun daerah.
Ketua Komisi III DPRD OKU Timur, Masrin Diana, dengan tegas menyatakan bahwa PT BPR selama ini nihil kontribusi.
Ia menilai kehadiran perusahaan tersebut justru tidak memberi dampak positif, baik secara sosial maupun ekonomi.
Komisi III DPRD OKU Timur sempat turun langsung dan berbicara dengan kepala desa serta masyarakat sekitar PT BPR.
“Hasil kami turun, tidak melihat adanya kontribusi nyata dari perusahaan itu,” ujar Masrin, Selasa 15 Juli 2025 dì gedung DPRD OKU Timur.
BACA JUGA: Subuh Berdarah di OKU Timur! Supriyanto Ditembak Begal Usai Pelaku Nongkrong Main Slot
Tak hanya itu, Masrin mengungkap bahwa pihaknya pernah melakukan sidak ke PT BPR pada 27 Mei 2025, dì Kecamatan Belitang Madang Raya.
Namun, respons perusahaan juga dìnilai sangat tidak kooperatif dan terkesan menutup-nutupi aktivitas mereka.
“Artinya mereka tidak bersedia bekerja sama atau bahkan tidak mau mengikuti aturan yang ada. Ini jelas mencurigakan dan sangat dìsayangkan,” cetusnya tajam.
BACA JUGA: TPP OKU Timur Belum Cair 7 Bulan, ASN Gigit Jari, Tagih Janji Bupati
Lebih lanjut, Masrin membeberkan bahwa mereka juga pernah mempertanyakan program Corporate Social Responsibility (CSR) PT BPR kepada Direktur perusahaan.
Namun jawaban yang dìterima DPRD OKU Timur juga sangat tidak jelas dan tidak bisa dìpertanggungjawabkan.
“Direkturnya tidak mampu menjelaskan dengan baik,” paparnya.
BACA JUGA: Operasi Patuh Musi 2025, Siap-siap 8 Pelanggaran Bakal Ditilang
Ketika pihaknya hubungi salah satu kepala desa dì wilayah PT BPR, justru informasi yang dìterima sangat mengejutkan.
Dìmana, Kades dan masyarakat mengaku tidak ada kontribusi apapun dari perusahaan tersebut.
BACA JUGA: Antar Anak ke Sekolah Naik Motor, Bupati Enos Ajak Ayah Lebih Peduli Pendidikan
“Bantuan pun hanya sebatas kegiatan 17 Agustus atau pertandingan bola voli. Itupun proses pengajuannya sangat rumit,” ungkapnya.
PT BPR Mangkir Pertemuan Pengusaha se-OKU Timur
Sementara, Sekretaris Komisi III, Junaidi Majid, menambahkan bahwa saat Pemkab OKU Timur menggelar pertemuan bersama para pengusaha se-kabupaten, hanya PT BPR yang tidak hadir.
Hal ini menunjukan bahwa PT BPR tidak kooperarif dan tak peduli terhadap pemerintah daerah dan masyarakat.
BACA JUGA: Dua Begal Sadis Ditangkap, Todong Sajam, Rampas Motor dan HP
Bahkan, saat itu semua perusahaan hadir dan menjelaskan CSR mereka kepada Bupati, hanya PT BPR yang absen tanpa alasan jelas.
“Kami sangat menyayangkan sikap mereka. Ini bentuk ketidakpatuhan dan mencoreng citra dunia usaha dì OKU Timur,” tegas Junaidi.
Junaidi menjelaskan, Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) wajib bagi perusahaan, terutama yang bergerak dì bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam.
BACA JUGA: Rumah Bos Minyak Dirampok, Uang Rp 400 Juta dan 50 Suku Emas Lenyap
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Juanidi menambahkan, program CSR merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Tapi PT BPR jelas-jelas mengabaikannya.
BACA JUGA: Heboh, Mobil Ambulan Bawa Jenazah Tabrak Tiang Listrik
“Produk mereka mahal, kontribusi minim. Perusahaan ini harus diawasi ketat, bukan dìbiarkan semaunya sendiri,” pungkas Junaidi nada geram. (gas).


