Atas insiden itu, korban melaporkan kejadian ke Semendawai Suku III, dengan LP-B/07/XI/2023/SPKT/SEK.SSIII/Res OKUT/Polda Sumsel tanggal 15 November 2023.
Mendapati laporan korban, anggota Polsek Semendawai Suku III langsung melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku.
Dìketahui, Imam Fauzi merupakan warga Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Berbekal informasi itu, tim Opsnas Reskrim Polsek Semendawai Suku III langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Saat pengejaran, pelaku sempat lolos karena beberapa kali berpindah tempat. Hingga akhirnya anggota mendatangi rumah keluarga pelaku,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, imbauan yang dìsampaikan kepada pihak keluarga membuahkan hasil.
Dìmana, pada Kamis 16 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semendawai Suku III.
“Pelaku dìantar pihak keluarga menyerahkan diri guna untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” beber Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Trondol warna hitam.
1 (satu) helai celana pendek warna coklat, 1(satu )helai kaos oblong warna putih bertulisan alfi rustam.
1 (satu) helai selendang warna merah mudah, satuhelai Kaos dalam warna putih.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dìjerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tutup Kapolsek. (wie/gas).