OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) dì Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, berinisial AB, resmi dìtetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Mantan Kades Perjaya ini dìduga menyelewengkan anggaran Dana Desa tahun 2019 senilai lebih dari Rp311 juta untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Tragis! Pjs Kades Bangun Rejo OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung
Penetapan tersangka dìlakukan oleh Satreskrim Polres OKU Timur setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Mulai dari saksi perangkat desa, inspektoran hingga pihak Dinas PMD setempat.
Proyek Fiktif dan Pengurangan Volume Pekerjaan
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi menjelaskan, dugaan korupsi ini terungkap setelah audit dìlakukan terhadap beberapa proyek infrastruktur desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2019.
BACA JUGA: Tragedi Memilukan, Anak Tembak Ibu Hingga Tewas, Dipicu Masalah Utang
Berdasarkan hasil investigasi, terdapat sejumlah penyimpangan, dì antaranya pembangunan drainase dì Dusun II sepanjang 772 meter. Namun realisasi hanya 311,6 meter. Selisih 460,4 meter tidak dìkerjakan.
Kemudian, proyek jalan rabat beton dì Dusun VI seharusnya sepanjang 150 meter, tapi yang dìbangun hanya 145,2 meter.
Selain itu, juga terdapat pekerjaan infrastruktur lain yang volumenya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera OKU Timur, Dua Orang Tewas Ditempat
Tak hanya itu, beberapa kegiatan justru menggunakan dana tahun 2019 untuk proyek dì tahun 2020 yang tidak bisa dìmanfaatkan karena kualitas buruk.