OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019-2020.
Azhari (59) warga Dusun II Tegal Arum Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur dìtetapkan jadi tersangka.
Azhari merupakan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur periode 2019 hingga 2020.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH membenarkan adanya penetapan tersangka ini.
Menurut Kasat, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LP – A / 13 / IX / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL tanggal 18 September 2023.
Dìmana, berdasarkan laporan hasil audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, tersangka Azhari dìduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Yakni terhadap penggunaan Dana Desa pada Bidang Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Atas ulah tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 356.580.686,- atau tiga ratus lima puluh enam juta, lima ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah.