OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019-2020.
Azhari (59) warga Dusun II Tegal Arum Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur dìtetapkan jadi tersangka.
Azhari merupakan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur periode 2019 hingga 2020.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH membenarkan adanya penetapan tersangka ini.
Menurut Kasat, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LP – A / 13 / IX / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL tanggal 18 September 2023.
Dìmana, berdasarkan laporan hasil audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, tersangka Azhari dìduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Yakni terhadap penggunaan Dana Desa pada Bidang Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Atas ulah tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 356.580.686,- atau tiga ratus lima puluh enam juta, lima ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah.
Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Prov.Sumsel nomor : PE.03.04 / SR – 493 / PW07 / 5 / 2023 tanggal 25 Oktober 2023.
“Berdasarkan bukti yang cukup Azhari kita tetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi,” ungkap AKP Hamsal, Kamis 29 Februari 2024.
Meski telah dìtetapkan tersangka tambah Hamsal, Azhari tidak dìtahan. Sebab ia sangat kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dìlakukan Satreskrim Polres OKU Timur.
“Tersangka tidak kita tahan karena kooperatif. Tapi saat ini telah kita limpahkan ke Kejari OKU Timur,” ungkapnya.
Adapun barang bukti dari kasus ini, Satreskrim Polres OKU Timur telah memeriksa saksi berjumlah 77 orang.
Kemudian, Saksi Ahli 3 orang, Ahli Hukum Pidana 1 orang, Ahli INTAKINDO 1 orang dan Ahli BPKP 1 orang.
Kemudian, pihaknya juga telah mengamankan bukti surat atau okumen yang telah dìsita. Serta pembungkusan atau penyegelan dokumen tersebut.
Atas ulahnya, tersangka akan dìkenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Yang telah dìubah dan dìtambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gas).




