OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Proses penyelidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dì Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur terus berlanjut.
Bahkan, dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur segera menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hal ini dìtegaskan langsung Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, SKom, SH, MM, MH melalui Kasi Intelijen A Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi, Senin 26 Juni 2023.
Menurut Arjansyah, saat ini pihaknya masih terus bekerja dengan melakukan proses pemeriksaan dari para saksi.
Sedikitnya, saat ini sudah sekitar 37 orang saksi yang telah dìperiksa. Mulai dari Pimpinan Bawaslu sendiri, Panwascam, Bupati, Ketua DPRD, Kepala BPKAD, hingga Sekda.
“Yang pasti bakal ada tersangka. Namun untuk jumlahnya berapa orang yang terlibat masih tahap penyelidikan,” ungkap Kasi Intelijen dìdampingi Penyidik, Rio Rilo Satria SH.
Saat ini kata Kasi Intel, pihaknya juga masih mengajukan permohonan terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
Sebab kata Arjansyah, bukan hanya mencari total nominal kerugian saja. Namun alirannya juga harus jelas.
“Untuk itu kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP,” bebernya.
Arjansyah memastikan, jika semuanya telah lengkap, pihaknya tentu segera melakukan penetapan tersangka.
“Nanti akan kita release saat penetapan tersangka. Untuk itu mohon doa dan dukungannya,” pungkasnya.
Dìberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan penggeledahan dì Kantor Bawaslu OKU Timur, Rabu 14 Juni 2023 pagi, sekitar pukul 10.15 WIB.