Sebab kata Arjansyah, bukan hanya mencari total nominal kerugian saja. Namun alirannya juga harus jelas.
“Untuk itu kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP,” bebernya.
Arjansyah memastikan, jika semuanya telah lengkap, pihaknya tentu segera melakukan penetapan tersangka.
“Nanti akan kita release saat penetapan tersangka. Untuk itu mohon doa dan dukungannya,” pungkasnya.
Dìberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan penggeledahan dì Kantor Bawaslu OKU Timur, Rabu 14 Juni 2023 pagi, sekitar pukul 10.15 WIB.
Pengeledahan kantor Bawaslu ini dì pimpin langsung Kasi Intelelijen Kejari OKU Timur A Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi bersama Kasi Pidsus Patar Daniel Pangabean SH.
Dalam penggeledahan itu, sejumlah penyidik Kejari OKU Timur langsung melakukan pemeriksaan dì seluruh ruangan Kantor Bawaslu OKU Timur.
Bahkan, sejumlah berkas-berkas turut dìperiksa secara detail dalam penggeledahan itu.
Kasi Intelejen A Arjansyah Akbar mengatakan, penggeledahan kantor Bawaslu OKU Timur sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 026.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.