Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

oleh
A Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi Kasi Intelijen Kejari Kabupaten OKU Timur

Dìmana, penggeledahan Kantor Bawaslu ini terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana hibah tahun 2019 lalu.

“Dana hibah yang dìterima Bawaslu OKU Timur tersebut mencapai Rp 16,5 miliar. Dari dana tersebut dìduga ada penyimpangan dan dìsinyalir merugikan negara,” paparnya.

Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.

Dana tersebut dìpergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Tahun 2020 dan 2021.

“Penggunaan dana hibah tersebut dìsinyalir tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ungkap Arjansyah. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.