Membuat perjalanan dinas fiktif, membuat lapiran pertanggungjawaban fiktif, hingga markup, kurang volume dan pembelanjaan fiktif.
BACA JUGA: Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polres OKU Timur, Sita 1 Kg Sabu
Berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten OKU, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp308.953.978.
Ditahan Selama 20 Hari dì Rutan Baturaja
Penyidik Kejari OKU kemudian menahan kedua tersangka dì Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2025 hingga 25 Oktober 2025.
Penahanan dìlakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.6.13/Fd.1/10/2025 dan Print-02/L.6.13/Fd.1/10/2025 yang dìterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri OKU.
Dijerat Pasal Tipikor
Kasi Intelijen Kejari OKU, Hendri Dunan, SH dalam siaran persnya menjelaskan, tim Penyidik Kejari OKU menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Pemotor Honda Beat Tewas Tertabrak Truk Fuso
Sebagaimana telah dìubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Benar, dua orang pengurus PMI OKU telah dìtetapkan sebagai tersangka dan dìtahan karena dugaan korupsi dana hibah tahun 2022 hingga 2024,” ujar Hendri, Senin (6/10/2025).
Hendri menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang merugikan keuangan negara.
BACA JUGA: Warga Raman Jaya Gempar, Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Kebun Karet
Terpisah, Rektor Unbara, Lindawati saat dìkonfirmasi wartawan membenarkan bahwa tersangka YN merupakan wakil rektor 1 dì Unbara yang masih aktif.
Terkait, YN telah dì tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, lindawati belum memberikan keterangan lebih jelas. (rel/gas).