Rinciannya, CPW mengembalikan Rp 140 juta, dan HA mengembalikan Rp 429 juta.
BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Hukuman yang meringankan, karena berlakuan baik selama sidang. Namun hukuman berat, karena tidak mendukung upaya pemberantasan Tipikor.
Majelis Hakim Editerial memberikan waktu kepada tersangka untuk konsultasi dengan penasehat hukumnya. Serta menyiapkan pledoi atau pembelaan.
“Pembelaan akan di sampaikan pada sidang selanjutnya, ” ujar hakim.
Untuk informasi, para tersangka terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dana hibah penyelenggaran pengawasan Pilkada Bupati dan Wabup OKU Selatan tahun 2020.
BACA JUGA:Breaking News, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur
Dari kegiatan pengawasan tersebut, para tersangka terbukti melakukan Tipikor dengan kerugian mencapai Rp 3.330.518.411 atau Rp 3,3 miliar. (*)