Korupsi Dana Hibah Pengawasan Pilkada, Mantan Ketua, Bendahara dan Kasek Bawaslu OKUS Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Rp 569 Juta

oleh
Mantan Ketua, Bandahara dan Kasek Bawaslu OKU Selatan dìtuntut 3 tahun 6 bulan saat sidang dì Pengadlan Tipkor Palembang, Rabu 13 September 2023. Foto: Kolase/okusatu

BACA JUGA: Breaking News, Kejari Gledah Kantor Bawaslu OKU Timur, Ada Apa??

Selain hukuman kurungan, dua tersangka di wajibkan mengembalikan uang ke negara sebesar Rp 569 juta.

Rinciannya, CPW mengembalikan Rp 140 juta, dan HA mengembalikan Rp 429 juta.

BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Hukuman yang meringankan, karena berlakuan baik selama sidang. Namun hukuman berat, karena tidak mendukung upaya pemberantasan Tipikor.

Majelis Hakim Editerial memberikan waktu kepada tersangka untuk konsultasi dengan penasehat hukumnya. Serta menyiapkan pledoi atau pembelaan.

BACA JUGA:Rugikan Negara Capai Rp 4,5 Miliar, Begini Peran Ketiga Tersangka Kelola Dana Hibah Bawaslu OKU Timur

“Pembelaan akan di sampaikan pada sidang selanjutnya, ” ujar hakim.

Untuk informasi, para tersangka terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dana hibah penyelenggaran pengawasan Pilkada Bupati dan Wabup OKU Selatan tahun 2020.

No More Posts Available.

No more pages to load.